Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke Pengadilan Agama

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Mahalini Raharja dan Rizky Febian
Rizky Febian dan Mahalini. Foto: Instagram @mahaliniraharja
Jakarta - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan. Pasangan itu diketahui mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Soal pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Perkara itu diajukan Rizky Febian sejak 10 Oktober 2024.

"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan pengadilan Jakarta Selatan per tanggal 10 Oktober 2024 ini terus agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah menjelaskan Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan. Akan tetapi, pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.

"Jadi gini pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belom terdaftar di kantor urusan agama (KUA)," jelasnya.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.

Rizky Febian dan Mahalini memohon untuk pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.

Taslimah memberikan penjelasan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum tercatat di KUA.

"Nah gini pengertiannya ya kalau orang sudah punya akte nikah kan udah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini (Ikky dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024," ungkapnya.

Nantinya jika itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian sudah sudah sah, maka dapat diajukan ke KUA.

Pada sidang perdana yang akan digelar pada 4 November Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir.

"Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," pungkasnya.

detikcom masih mencoba menghubungi pihak Mahalini dan Rizky Febian perihal pengajuan pengesahan pernikahan ini.


(fbr/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO