Nasional

Janji Siskaeee Tak Bikin Konten Porno Lagi: Siska Kapok!

Wildan Noviansah - detikJogja
Senin, 21 Okt 2024 20:03 WIB
Foto: Siskaeee di PN Jaksel. (Wildan N/detikcom)
Jogja -

Siskaeee alias FCNS divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus produksi film porno. Siskaeee mengaku kapok dan berjanji tidak akan lagi bikin konten dewasa.

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget," kata Siskaeee seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.

Siskeee berjanji ini adalah terakhir kalinya. Dia mengatakan ke depan akan lebih selektif memilih tawaran job.

"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," katanya.

Dia pun berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi.

"Udah, i promise, i swear, i swear," ucapnya.

Bersyukur Vonis Rendah

Siskaeee pun bersyukur lantaran vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," kata Siskaeee kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.

Siskaeee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat banyak.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," jelasnya.

Tak Akan Banding

Selebgram Siskaeee atau Fransisca Candra Novitasari divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus produksi film porno. Apakah Siskaeee akan mengajukan banding?

"Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak. Karena dia di sini kan sebagai korbannya sutradara, dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," kata tim penasihat hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, di PN Jaksel, Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.

Gading bersyukur vonis kliennya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun. Dia pun menyebut hakim sudah adil dengan menjatuhkan vonis yang sama terhadap semua pemeran film porno yang terlibat.

"Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,5 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonis nya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim. Jadi keadilan itu diberikan oleh hakim," ujarnya.

Vonis 1 Tahun

Dilansir detikNews, sidang vonis Siskaeee cs digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (21/10/2024). Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL). Saat hakim menjatuhkan vonis, mereka menangis.

"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel.

Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee. Hakim menyebutkan Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.



Simak Video "Video: Siskae Mengaku Kapok Terlibat Kasus Film Porno"

(rih/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork