Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Jogja hari ini untuk menuntut DPR RI tidak merevisi UU Pilkada. Budayawan Butet Kartaredjasa yang ikut turun ke jalan bahkan berharap Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar Pisowanan Ageng jilid 2 jika DPR masih ngotot merevisi UU Pilkada.
Seperti diketahui, Pisowanan Ageng di Jogja pernah terjadi saat runtuhnya masa Orde Baru 1998 silam. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada 20 Mei 1998 di Alun-alun Utara Keraton Jogja.
Kala itu, massa yang didominasi mahasiswa di Jogja dan tidak diketahui jumlah pastinya karena saking banyaknya, berkumpul di Alun-alun Utara untuk mendengarkan Maklumat dari sang Raja Keraton Jogja sekaligus Gubernur DIY, Sultan HB X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat peristiwa tersebut, Butet pun secara terbuka berharap Sultan kembali menggelar Pisowanan Ageng jilid 2 jika DPR masih nekat merevisi UU Pilkada setelah adanya aksi penolakan di berbagai wilayah.
![]() |
"Saya sangat mengharapkan kalau sampai ini DPR sampai memutuskan, ngotot tetep itu diputuskan, saya sangat mengharapkan Raja Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima seluruh gerakan sipil melakukan Pisowanan Agung jilid 2, harus terwujud," kata Butet usai aksi di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja, Kamis (22/8/2024).
"Tahun 98 Pisowanan Agung jilid 1, penguasa langsung rontok, nanti Pisowanan jilid 2 insyaallah penguasa rontok," ujar Butet menambahkan.
Butet, yang juga turut ikut aksi Jogja Memanggil siang tadi, menilai persoalan yang sedang terjadi sekarang ini sudah bukan lagi persoalan para politisi atau persoalan partai lagi, namun persoalan seluruh rakyat Indonesia.
"Kita tidak bisa melihat dengan diam ketika konstitusi tempat bersandar hidup bersama ini dirusak, demokrasi dirusak, hukum diporak-porandakan, nggak mungkin kita hidup tanpa hukum, ndak mungkin kita di Indonesia hidup tanpa konstitusi dan demokrasi," papar Butet.
"Jadi jelas yang dilakukan oleh DPR kemarin itu bagi saya itu adalah suatu kejahatan yang terang-benderang, sehingga sidang yang hari ini tertunda tidak kuorum itu tidak perlu terjadi. Kalau terjadi dan diputuskan tetap membenarkan yang kemarin ya sudah penguasa bertarung melawan rakyat Indonesia," pungkasnya.
(rih/cln)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan