Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang ditetapkan melalui proses panjang oleh para tokoh bangsa. Adapun tiga tokoh bangsa yang berkontribusi dalam penyusunan Pancasila adalah Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perumusan dan penetapan dasar negara bertujuan untuk menggapai cita-cita nasional dari negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara juga bermanfaat dalam menghantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Namun, apakah kalian telah mengetahui pengertian dari dasar negara itu sendiri? Yuk, langsung saja simak pembahasan tentang pengertiannya dan juga isi rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Dasar Negara
Masih dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dasar negara adalah suatu bentuk pondasi yang berguna untuk mendirikan suatu negara. Jika digambarkan sebagai bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan tersusun dengan kokoh.
Itulah alasan mengapa perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara disusun dengan proses yang sebaik mungkin. Sehingga tujuan yang diharapkan melalui dasar negara mampu menghantarkan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita berupa kemerdekaan.
Isi Rumusan Pancasila
Dikutip dari sumber sebelumnya, isi rumusan Pancasila tentu saja tidak hanya disampaikan oleh satu tokoh saja. Terdapat berbagai rumusan dari tokoh pendiri bangsa yang disampaikan dalam rapat BPUPKI.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Pada sidang pertama, ketua BPUPKI menyampaikan pidato mengenai pentingnya suatu dasar negara untuk mendirikan negara yang merdeka.
Selanjutnya, para tokoh pendiri bangsa mulai memikirkan ide tentang rumusan dasar negara Indonesia. Berikut merupakan rangkuman isi rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
1. Mohammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan usulan Pancasila secara lisan melalui pidatonya, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
Kemudian, Mohammad Yamin kembali menyampaikan usulannya secara tertulis dan dengan konsep yang berbeda dari sebelumnya. Berikut merupakan isi rumusan Pancasila secara tertulis dari Mohammad Yamin.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato tentang rumusan dasar negara Indonesia. Berikut ini merupakan isi rumusan Pancasila menurut Soepomo.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno juga menyampaikan pidato mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka. Ia menyampaikan usulan rumusan Pancasila dengan bentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung.
Philosophische Grondslag atau Weltanschauung dapat diartikan sebagai filsafat, fundamen, jiwa, hasrat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Berdasarkan usulannya tersebut, berikut merupakan isi rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Selain itu, Soekarno juga menyampaikan nama dari dasar negara Indonesia merdeka. Pada awalnya disebut dengan "Panca Dharma" dan dengan petunjuk seorang ahli bahasa, akhirnya tercetus nama "Pancasila".
Nah, itulah isi rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menurut Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Semoga informasi di atas berguna ya, detikers.
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu