Blak-blakan Abdul Mu'ti di Balik Muhammadiyah Terima Pengelolaan Tambang

Blak-blakan Abdul Mu'ti di Balik Muhammadiyah Terima Pengelolaan Tambang

Dwi Agus - detikJogja
Minggu, 28 Jul 2024 17:01 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti ditemui dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang berlangsung di Convention Hall UNISA Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti ditemui dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang berlangsung di Convention Hall UNISA Jogja, Minggu (28/7/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja.
Jogja -

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyebut sikap PP Muhammadiyah atas pengelolaan tambang dilandasi sejumlah pertimbangan. Baik dari sisi internal maupun pandangan pakar, hingga akhirnya sepakat menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

"Kami telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya saat ditemui di Convention Hall Universitas Aisyiyah (UNISA) Jogja, Minggu (28/7/2024).

Mu'ti lalu memaparkan sejatinya PP Muhammadiyah telah melakukan pembahasan dalam rapat pleno yang berlangsung 13 Juli 2024 di kantor Jakarta. Hasilnya memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan. Tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau begitu dia memastikan PP Muhammadiyah tidak serta merta menerima tawaran ini. Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang menjadi rujukan. Baik dari sisi pro maupun kontra atas keputusan ini.

Dia menyebut beberapa poin anggaran dasar rumah tangga PP Muhammadiyah yang turut menjadi acuan. Pasal 7 (1) yang berbicara tentang dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.

ADVERTISEMENT

"Lalu Pasal 3 (8) memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas, lalu (10) memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan," katanya.

Mu'ti memaparkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlangsung 9 Juli 2024. Forum tersebut berbicara tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan. Disebutkan bahwa pertambangan adalah aktivitas yang masuk dalam kategori perkara duniawi yang hukumnya boleh.

"Pertambangan atau at-ta 'din sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umür al-dunya yang hukum asalnya adalah boleh atau al-ibāhah sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram" ujarnya.

Acuan lain keputusan ini adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Terkait kekayaan alam dan hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini terimplementasi dengan penunjukan organisasi masyarakat oleh pemerintah pusat.

"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara. memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Mu'ti juga menyinggung keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015. Salah satunya mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Berlanjut terbitnya Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada tahun 2017. Fokusnya adalah memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa dan unit bisnis lainnya.

"Ini turut menjadi acuan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Gandeng Profesional-Warga Sekitar

Perihal mengelola tambang, PP Muhammadiyah turut melibatkan kalangan profesional. Baik yang berasal dari kalangan kader dan warga persyarikatan. Termasuk masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah, lanjutnya, juga memiliki sumber daya manusia (SDM) mumpuni. Tak hanya akademisi tapi juga profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan. Termasuk yang berasal dari sejumlah Program Studi Pertambangan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

"Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," katanya.

PP Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan mitra berpengalaman. Terutama yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan. Tak terlepas melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah, lanjutnya, dilakukan dalam batas waktu tertentu. Kegiatan ini juga bersamaan dengan pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan. Serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah," tegasnya.

Keputusan pengelolaan tambang juga berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Adapula pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan. Juga pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," ujarnya.




(apl/apl)

Hide Ads