Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan masih terus bergulir. Dalam pekan ini, Polresta Sleman akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pekan ini di Polda DIY. Sebelumnya, Polresta Sleman sudah melayangkan surat sejak dua pekan sebelumnya dan baru dikabulkan minggu ini.
"Kita sudah melayangkan surat gelar perkara penetapan tersangka sudah dari dua minggu yang lalu, tapi baru dikabulkan Kamis (18/7) untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY," kata Adrian kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengatakan sampai saat ini ada 25 orang yang diperiksa. Meliputi petugas lapas, tim medis, korban, dan narapidana. Dia memastikan setelah gelar perkara sudah mengerucut ke tersangka.
"Memang gelar perkara penetapan tersangka, khusus. Pasti (ditetapkan tersangka di hari itu)," ujarnya.
Disinggung mengenai terduga pelaku, Adrian masih enggan membeberkan. Meski demikian, terduga pelaku merupakan ASN yang bekerja di lapas tersebut.
"Yang bersangkutan masih terikat dengan ASN-nya, yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan di Jakarta kemarin. Juga ya ngalir pemeriksaan ngalir, walaupun yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Polisi pun sampai saat ini masih kesulitan mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain. Sebab, terduga pelaku selama pemeriksaan tidak kooperatif.
"Karena yang bersangkutan itu, terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan mungkin baru dia ngomong, karena sampai saat ini dia tidak mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli)jual beli kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada bulan November 2023 lalu.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).
Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural diLapasCebongan.
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar dilapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.
"Kemudian upaya yang dilakukan kaitanya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.
Selain petugas, ditemukan juga 8 orang warga binaan yang diduga ikut terlibat.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas