Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peretasan situs pemerintah untuk disewakan menjadi situs judi online (judol). Terungkap pelaku peretasan berlatar belakang sekolah kejuruan dan sarjana teknik informatika.
Dilansir detikNews, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Para pelaku masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), dan MHP (41).
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membeberkan sekilas profil para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang belajar secara autodidak rata-rata background-nya pendidikan SMA atau kejuruan, ada juga yang kuliah mendapat gelar S1 Jurusan Teknik Informatika," kata Syahduddi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/7/2024).
Syahduddi menerangkan para peretas ini bukan untuk pertama kalinya bekerja untuk mengelola situs judi online. Mereka sempat bekerja di tempat lain dengan pekerjaan serupa lalu berhenti, kemudian bekerja membangun jaringan secara mandiri.
"Antara beberapa tahun yang lalu mereka sudah pernah bekerja dan jika mereka tidak merasa nyaman dengan pekerjaan tersebut terus berhenti. Kemudian, mereka membangun kembali aktivitas kegiatan perjudian online," jelasnya.
Ketika mengelola judi online di tempat sebelumnya, para tersangka ini kemudian tahu celah dan jaringannya sehingga mereka dengan mudah membuka jalan untuk meraup cuan dari bisnis haram ini.
"Nah mereka ini sebenarnya punya hubungan komunikasi terlebih dahulu dengan para pemain-pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Makanya mereka bisa menyewakan beberapa tampilan-tampilan situs yang sudah mereka retas, yang sudah mereka defacing untuk ditawarkan kepada para pemain judi online yang ada di Kamboja, dengan harga, biaya yang bervariasi antara 3 juta sampai dengan 20 juta rupiah," jelasnya.
Setelah diringkus polisi, tercatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp 170 miliar. Hasil itu dari menyewakan website yang berhasil diretas untuk judi online.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," kata Syahduddi.
Para tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judol Kamboja.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujar Syahduddi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu