Nekat Selundupkan 2 Cenderawasih, Aktor Bollywood Diciduk di Bandara Soetta

Jabodetabek

Nekat Selundupkan 2 Cenderawasih, Aktor Bollywood Diciduk di Bandara Soetta

Taufiq Syaifuddin - detikJogja
Kamis, 04 Jul 2024 17:14 WIB
Aktor Bollywood Raama Mehra ditangkan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan cenderawasih ke dalam koper.
Foto: Aktor Bollywood Raama Mehra ditangkan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan cenderawasih ke dalam koper. (Taufiq S/detikcom)
Jogja -

Aktor Bollywood, Raama Mehra (50), ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena menyelundupkan dua burung cenderawasih. Burung yang dilindungi itu juga diselundupkan bersama berang-berang di dalam koper aktor tersebut.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai hasil X-ray koper aktor Bollywood itu. Koper yang tercatat di bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E itu bertolak menuju Mumbai, India, Senin (1/7/2024).

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung Cendrawasih kuning kecil Paradisaea minor, satu ekor burung cenderawasih botak Papua Cicinnurus respublica, dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino Aonyx cinereus pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dilansir detikNews, Kamis (4/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan aktor Bollywood yang berada di dalam boarding room itu pun diperiksa. "Penumpang kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Kepada petugas, Raama Mehra, mengaku sebagai aktor sekaligus produser film Bollywood. "Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur," ujar Gatot.

ADVERTISEMENT

Gatot menyebut saat ini kasus penyelundupan burung cenderawasih dalam koper ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Gatot menyebut yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Gatot.




(ams/apu)

Hide Ads