Pendaftar Pantarlih Bantul Kurang 229 Orang, PPS Bakal Tunjuk Langsung

Pendaftar Pantarlih Bantul Kurang 229 Orang, PPS Bakal Tunjuk Langsung

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 17:27 WIB
Kantor KPU Bantul. Foto diunggah Kamis (20/6/2024).
Kantor KPU Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengatakan jumlah pendaftar panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 masih belum memenuhi target. Selain itu, KPU mengingatkan Pantarlih untuk tidak memasang striker coklit sembarangan.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung mulai tanggal 13-19 Juni 2024. Hasilnya, baru ada 2.618 pendaftar hingga Rabu (19/6) pukul 23.59 WIB.

"Padahal kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada Bantul 2.847 petugas, jadi masih kurang 229 orang," kata Joko saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekurangan Pantarlih terjadi di beberapa kalurahan, seperti di Kalurahan Banguntapan, dan Ngestiharjo. Meski mengalami kekurangan, KPU tidak memperpanjang pendaftaran Pantarlih.

Menurutnya, saat ini panitia pemungutan suara (PPS) tengah membuat berita acara terkait langkah selanjutnya. Langkah tersebut adalah proses penunjukan Pantarlih secara langsung oleh PPS.

ADVERTISEMENT

"Penunjukan langsung itu nantinya teman-teman PPS membuat berita acara kekurangan jumlah Pantarlih. Selanjutnya PPS berkoordinasi dengan para Dukuh untuk menunjuk langsung siapa yang akan menjadi Pantarlih, dengan catatan tidak menafikan syarat-syarat administrasi," ujarnya.

Sedangkan untuk penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni dan pelantikan Pantarlih tanggal 24 Juni. Selanjutnya untuk masa kerja Pantarlih hanya satu bulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli dengan honor Rp 1 juta.

Terlepas dari hal tersebut, Joko juga bakal meminta kepada Pantarlih untuk tidak menempelkan stiker coklit di kaca rumah pemilih. Sebab, terkadang pemilih merasa keberatan jika penempelan striker tersebut pada kaca rumah.

"Jadi Pantarlih itu ketika datang ke rumah ada dua dokumen yang harus ditandatangani. Pertama tanda tercoklit satu lembar, satu untuk KK dan satu untuk Pantarlih," ucapnya.

"Satunya ada namanya formulir A Stiker, yang di situ ada nama kepala keluarga, ditempel di mana itu terserah tergantung kesepakatan antara Pantarlih dan KK di situ," lanjut Joko.

Joko memastikan tidak ada perintah kepada Pantarlih untuk menempelkan stiker coklit di kaca rumah warga. Menurutnya, jika pemilik rumah tidak menghendaki, penempelan stiker tersebut bisa bersurat kepada Ketua RT setempat.

"Kita itu tidak ada perintah di kaca, tapi kalau dipersilakan ditempel di kaca ya monggo (silakan). Kalau tidak diperbolehkan, bisa membuat surat pernyataan kemudian diminta pak RT menempelkan stiker di Balai RT atau di tempat-tempat strategis," katanya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads