Surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara mulai tahun depan. Aturan itu resmi berlaku per 1 Juni 2025 mendatang.
Dilansir detikNews, Kamis (20/6/2024), informasi itu disampaikan lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Beberapa negara yang bakal memberlakukan aturan ini di antaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari akun TMC.
(ams/apu)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja