Surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara mulai tahun depan. Aturan itu resmi berlaku per 1 Juni 2025 mendatang.
Dilansir detikNews, Kamis (20/6/2024), informasi itu disampaikan lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Beberapa negara yang bakal memberlakukan aturan ini di antaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari akun TMC.
(ams/apu)












































Komentar Terbanyak
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026