Surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara mulai tahun depan. Aturan itu resmi berlaku per 1 Juni 2025 mendatang.
Dilansir detikNews, Kamis (20/6/2024), informasi itu disampaikan lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Beberapa negara yang bakal memberlakukan aturan ini di antaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari akun TMC.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang