Masa jabatan Singgih Raharjo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja akan selesai besok, Rabu (22/5). Selain itu, masa jabatan Ni Made Dwipanti Indrayanti sebagai Pj Bupati Kulon Progo juga akan rampung besok.
"Memang Pj periode sekarang akan berakhir satu tahun ketika melaksanakan tugas sebagai Pj, pada 22 Mei besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (21/5/2024).
"Maka estafet kita siapkan, baik yang kita evaluasi akan terus atau evaluasi yang harus dilakukan penyegaran," ujarnya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda DIY akan melantik penjabat baru di dua jabatan tersebut besok pagi di Bangsal Kepatihan.
Diketahui, Singgih Raharjo sebelum mengisi posisi Pj Wali Kota Jogja, hingga saat ini, menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY. Sedangkan, Pj Kulon Progo dijabat oleh Ni Made Dwipanti Indrayanti yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY.
Adapun pada aturan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, diterangkan masa jabatan Pj adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
Meski begitu, Beny masih enggan membeberkan dua nama pengganti Pj Wali Kota Jogja dan Bupati Kulon Progo selanjutnya. Menurut dia, nama-nama calon Pj baru sudah melalui proses usulan dan persetujuan dari Gubernur DIY dan pemerintah pusat.
"Tentu sudah kita siapkan sebulan yang lampau. Ya sesok ojo saiki (ya besok jangan sekarang), jam 9 lewat sedikit panjenengan sudah tahu nanti," terangnya.
Adapun dari informasi yang beredar, ada dua nama yang diusulkan untuk menduduki posisi tersebut. Yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Ir Srie Nurkyatsiwi, MMA, yang akan ditugaskan menjadi Pj Bupati Kulon Progo. Kemudian ada nama Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Ir Sugeng Purwanto, M.M.A. yang akan ditugaskan menjadi Pj Wali Kota Jogja.
Terlepas dari siapa yang akan menduduki jabatan Pj, Beny lebih menekankan pentingnya netralitas ASN dan pengawalan pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo yang baru dilantik.
"Netralitas ASN harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga harus ditunjukkan dalam aktivitas Pj selama menjabat," ungkap Beny.
"Semua netralitas berkaitan dengan siapa pun yang ditempatkan sebagai Pj harus menjunjung tinggi netralitas karena Pj yang sekarang itu akan mengawal pelaksanaan Pilkada. Jadi harus benar-benar menjunjung tinggi asas netralitas," pungkasnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa