Maling Dandang-Tabung Gas di Kulon Progo Diciduk, Sudah Beraksi di 10 TKP

Maling Dandang-Tabung Gas di Kulon Progo Diciduk, Sudah Beraksi di 10 TKP

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 26 Apr 2024 15:54 WIB
Jumpa pers kasus pencurian perabot rumah tangga di Mapolres Kulon Progo, DIY, Jumat (26/4/2024).
Foto: Jumpa pers kasus pencurian perabot rumah tangga di Mapolres Kulon Progo, DIY, Jumat (26/4/2024). (Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Maling spesialis perabot rumah tangga dicokok polisi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku sudah beraksi di 10 lokasi dengan sasaran utama peralatan masak seperti dandang, kenceng hingga tabung gas.

Diketahui, pelaku laki-laki berinisial M (43) warga Samigaluh, Kulon Progo, ditangkap oleh jajaran Polsek Samigaluh, pada Rabu, 17 April 2024 lalu.

"Kronologi ungkap pada Rabu lalu. Saat itu petugas Reskrim Polsek Samigaluh dapat info bahwa tersangka M sudah ditangkap oleh Polsek Girimulyo karena kasus yang sama. Ketika diinterogasi, hasilnya M ngaku sudah mencuri di 10 tempat, termasuk di rumah warga Samigaluh," ujar Kapolsek Samigaluh, AKP Antu Nugrahanto, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antu mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga Samigaluh berinisial SS (53). Kala itu SS melaporkan jika banyak perabot rumah tangga miliknya hilang. Kejadian ini berlangsung beberapa kali pada Februari-Maret 2024.

"Jadi korban mendapati pagar belakang rumahnya bekas dirusak. Korban lalu ngecek dalam rumah ternyata mixer, nampan kuningan, dua buah dandang, satu buah kenceng sudah tidak ada. Sebelumnya pada Februari dan Maret korban juga sudah kehilangan uang total Rp 1,2 juta, handphone, mixer, tabung gas, dan pompa air merek Sanyo," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya terduga tersangka mengarah kepada M. Belakangan M ternyata ditangkap di Girimulyo dengan kasus yang sama," imbuh Antu.

Jumpa pers kasus pencurian perabot rumah tangga di Mapolres Kulon Progo, DIY, Jumat (26/4/2024).Jumpa pers kasus pencurian perabot rumah tangga di Mapolres Kulon Progo, DIY, Jumat (26/4/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara.

Sementara itu pelaku M mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak punya pekerjaan. "Buat beli bensin, rokok dan kebutuhan lain, karena sekarang nggak punya pekerjaan, lagi nganggur. Biasanya kerja ngangkut kayu gelondongan dan pasir," ujarnya.

M mengatakan aksinya dilakukan di sejumlah lokasi di Kulon Progo. Antara lain Nanggulan, Girimulyo, dan Samigaluh.

"Nentuin sasarannya pas lagi main. Saya pakai motor, dan sudah sekalian bawa karung (untuk mengangkut barang curian)," ucapnya.

M mengaku sengaja mengincar perabot rumah tangga karena dinilai lebih mudah dijual. Adapun barang curian itu ditawarkan lewat WhatsApp dan transaksinya dilakukan secara COD.

"Dari 10 TKP itu semuanya perabot rumah tangga, terus saya jual lewat WhatsApp pakai sistem COD (cash on delivery). Dijualnya kisaran Rp 200 ribuan," ungkapnya.




(apu/ams)

Hide Ads