Polres Gunungkidul bakal menindak bus yang masih menggunakan klakson telolet, terutama saat momen Lebaran 2024.
"Sanksinya itu masuk di Pasal 285 ayat 1 (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), denda maksimal Rp 250 ribu dan klakson tersebut akan kami lepas di tempat. Untuk penyitaan (klakson telolet) nanti dari pihak pengadilan," kata Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Menurut Kevin, klakson itu bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dia bilang penggunaan klakson itu juga bisa menimbulkan kemacetan di jalan karena menarik perhatian banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu polisi akan melakukan pemantauan di sejumlah titik perlintasan bus. Jika ada bus masih menggunakan klakson telolet, polisi akan memutus klakson itu dan menjatuhkan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Di Undang-Undang Lalu Lintas disebutkan klakson harus sesuai dengan spesifikasi teknis," paparnya.
Kevin menjelaskan titik kumpul para bocah yang menunggu klakson telolet di Gunungkidul ada di bundaran Siyono Kapanewon Playen, jalan Baron ke arah pantai, dan perempatan Patuk. "Bakal kita pantau untuk pelaksanaan patroli," kata dia.
Kevin mengaku telah melakukan sosialisasi ke sejumlah SD dan SMP di Gunungkidul tentang bahayanya aktivitas meminta klakson telolet di jalanan.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya melakukan ramp check setiap hari untuk memastikan tidak ada bus yang menggunakan klakson telolet.
"Aturannya melarang untuk menggunakan telolet. Kalau kami temukan langsung kami putus (sambungan klakson telolet tersebut)," jelas Aris.
Hingga saat ini tidak bus yang menggunakan klakson telolet di terminal Wonosari. "Karena telolet mengganggu rem, pengambilan kekuatan anginnya. Itu membahayakan bagi busnya juga," pungkas dia.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030