Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan ayah kandung dan pacarnya. Kasus pemerkosaan ini terungkap dari pengakuan korban ke pacarnya.
Kasus ini terungkap saat pacar korban hendak melaporkan ayah kandung korban ke polisi. Namun, belakangan diketahui pacar korban juga terlibat pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku yakni berinisial A (48) merupakan merupakan ayah kandung korban dan H (34) merupakan pacar korban," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, dilansir detikSumbagsel, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristian menyebut keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia menyebut kasus terungkap saat pacar korban ke Polda Jambi. Dari situ polisi melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap ayah kandung korban.
"Orang tua (ayah) kandung korban ini kami tahan setelah dilaporkan pacar korban," ujarnya.
Namun, usai melakukan pemeriksaan terhadap korban ternyata pacarnya juga pernah melakukan pemerkosaan. Polisi pun lalu mengamankan H (34).
"Ternyata setelah proses penyidikan pacarnya ini juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari pengakuan korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali," terangnya.
H Sempat Diburu
Polisi mengungkap pacar korban sempat melarikan diri ke Sumatera Barat dan akhirnya ditangkap pada Kamis (21/3) malam. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan