5 Pelaku Pembacokan di Depan Polda DIY Ditangkap!

5 Pelaku Pembacokan di Depan Polda DIY Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Jan 2024 13:05 WIB
Polisi merilis pelaku klithih yang beraksi di depan Polda DIY, Senin (22/1/2024).
Foto: Polisi merilis pelaku klithih yang beraksi di depan Polda DIY, Senin (22/1/2024) (Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap pelaku pembacokan yang viral mengayunkan senjata tajam di depan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam peristiwa ini, lima orang ditangkap dan tiga orang masih buron.

Adapun dalam peristiwa itu terdapat satu korban berinisial MS (32), warga Kota Jogja yang mengalami luka bacok di bagian tangan.

"Kejadian ini sempat naik di media sosial di mana ada di Ring Road Utara tepatnya di depan Polda ada beberapa pengendara kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam dengan cara diseret," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan lima pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki inisial JA (18), NRAP (18), TIS (19), BDN (18), warga Sleman. Lalu satu tersangka lagi yakni AA (19) warga Kota Jogja.

"Berdasarkan proses penyidikan penyelidikan kami, penelitian video, pencarian bukti, pada 10 Januari 2024 kami berhasil menangkap pelaku dan ditahan di rutan Polda DIY," kata Endriadi.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, penangkapan kelima orang itu berdasarkan laporan dari MS pada 28 Desember 2023 lalu. Peristiwa pembacokan itu berawal saat korban bersama temannya hendak mencari makan di warung daerah Seturan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Mereka berangkat dari kos di Jalan Kaliurang.

Akan tetapi, setelah sampai di Seturan, warung makan itu tutup. Mereka kemudian berniat kembali pulang. Namun di perjalanannya, korban berpapasan dengan rombongan pelaku.

"Mereka balik kanan dan melewati Jalan Perumnas 3, kebetulan di jalan tersebut melewati para pelaku berjumlah delapan orang dengan 4 kendaraan sepeda motor," katanya.

Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum korban akhirnya dibacok oleh pelaku inisial JA. Para pelaku pun kemudian kabur dan korban masuk ke Polda DIY untuk menyelamatkan diri.

Usai proses penyelidikan, para pelaku pun berhasil ditangkap polisi. Namun, Endriadi bilang masih ada tiga pelaku yang masih buron, yakni insial RK, TM, dan HR.

"Ada beberapa orang yang kami jadikan saksi dan masih ada orang yang kami tetapkan sebagai DPO yang akan kami kejar dan kami tangkap," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku awalnya merencanakan untuk tawuran dengan kelompok lain di Jombor. Akan tetapi setelah sampai di Jombor, mereka batal tawuran karena musuh tidak datang dan memutuskan kembali.

"Kemudian para pelaku kembali ke titik kumpul, dan ketika para korban lewat, salah seorang pelaku menyuarakan 'itu orangnya' hingga terjadi kejar-kejaran dan terjadi peristiwa pembacokan atau kejahatan jalanan tersebut," urainya.

"Jadi korban ini bukan merupakan sasaran yang mereka janjian (untuk tawuran) tadi," imbuhnya.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat unit kendaraan, tiga bilah celurit, satu celurit dengan panjang 120 sentimeter yang digunakan untuk melukai korban dan baju milik korban. Untuk kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diancam pidana 10 tahun penjara.




(apu/apl)

Hide Ads