Diminta PDIP Solo Mundur Jadi Walkot, Gibran Bilang Begini

Regional

Diminta PDIP Solo Mundur Jadi Walkot, Gibran Bilang Begini

Tara Wahyu - detikJogja
Kamis, 18 Jan 2024 12:34 WIB
Cawapres nomor urut dua , Gibran Rakabuming Raka ditemui di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1/2024).
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka merespons permintaan Fraksi PDIP-Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Jogja -

Fraksi PDIP DPRD Solo meminta calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari jabatan Wali Kota Solo. Apa respons Gibran?

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran terlihat tergesa-gesa untuk memasuki Balai Tawangarum. Gibran pun hanya menjawab singkat saat dimintai tanggapan soal pernyataan PDIP Solo itu.

"Ya terima kasih atas masukannya," jawab Gibran singkat, dikutip dari detikJateng, Kamis (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengatakan akan mengevaluasi perwali yang dipersoalkan. Dia juga berjanji bakal menyelesaikan perda yang masih tertunda.

"Ya nanti dievaluasi, ya segera (perda)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Gibran mengikuti agenda memberikan pengarahan rakor pok mengenai evaluasi capaian kinerja APBD tahun anggaran 2023 dan percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

F-PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Walkot

Diberitakan detikJateng, F-PDIP di DPRD Solo menyarankan Gibran Rakabuming mundur dari jabatan Walkot. Mereka menilai kinerja pemerintahan terganggu akibat Gibran sering cuti kampanye.

Usulan ini disampaikan Ketua F-PDIP Solo, YF Sukasno. Diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.

"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1/2024).




(ams/cln)

Hide Ads