Pergantian ini disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II/04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan PBNU, Rabu (15/11).
Terkait pemberhentian Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru tersebut, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur memberikan penjelasan. Menurutnya, pemberhentian itu terkait bentuk penertiban rangkap jabatan di partai politik.
"Itu penertiban aturan saja, bukan soal pilpres tapi rangkap jabatan pengurus harian di partai politik," kata Gus Fahrur kepada wartawan, dilansir detikNews, Selasa (12/12/2023).
Gus Fahrur menepis pemberhentian itu terkait Pilpres 2024. Gus Fahru menyebut aturan soal dilarang rangkap jabatan di parpol sudah lama.
Sebagai informasi, Nusron Wahid diketahui menjabat sebagai Kepala Bappilu Partai Golkar dan Gus Falah menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
"Ini memang sudah ada aturan sejak lama. Bentuk komitmen khittah NU sebagai ormas keagamaan dan dakwah," ujarnya.
Keputusan memberhentikan Nusron Wahid dan Gus Falah, menurut Gus Fahrur, sebagai sikap tegas bahwa PBNU berada di tengah bersama umat.
"Ya. Agar pimpinan NU tidak terikat dengan partai politik manapun," tuturnya.
Sederet Pengurus yang Diganti
Berdasarkan surat keputusan itu, ada beberapa tokoh yang juga diberhentikan. Di antaranya KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Lalu ada KH Subhan Makmun yang diberhentikan dengan hormat dari Rais PBNU masa khidmah 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa