Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (BEM FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merespons soal isu salah satu pengurusnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual. BEM FMIPA UNY membekukan status yang bersangkutan.
Pembekuan Status Kepengurusan BEM FMIPA
Pembekuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor : 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 Tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023.
"[SURAT KEPUTUSAN]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEM FMIPA UNY 2023 dengan ini resmi menerbitkan Surat Keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor : 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 Tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023," tulis akun Instagram resmi BEM FMIPA UNY @bemfmipauny seperti dilihat detikJogja, Minggu (12/11/2023).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua BEM FMIPA UNY 2023 Doni Setyawan ini, disampaikan sejumlah pertimbangan. Yakni Surat Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Nomor: 99/001/DPM_FMIPA/UNY/XI/2023 Tentang Terduga Tindakan Kekerasan Seksual, pertimbangan BEM FMIPA UNY 2023 mengecam adanya tindak kekerasan seksual, dan pertimbangan untuk kelancaran proses investigasi isu kekerasan seksual yang beredar dimana melibatkan staf BEM FMIPA UNY 2023.
Selain itu, mengingat Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023 dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023, memperhatikan Rapat Pengurus Inti dan Pengurus Harian BEM FMIPA UNY 2023, memutuskan membekukan yang bersangkutan dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 hingga keadaan lebih kondusif atau terbukti kebenaran dari isu terkait.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya keputusan lain yang menyebabkan gugurnya surat keputusan ini. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan ataupun kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut poin keputusan.
Diberitakan sebelumnya, Fakultas MIPA (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi sorotan. Pasalnya, seorang mahasiswa baru (maba) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Awal Mula Kasus
Kabar dugaan pelecehan seksual ini beredar via akun media sosial X @UNYmfs. Dalam postingan itu disebutkan terduga pelaku merupakan anggota BEM UNY.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis postingan yang kini telah dihapus.
Dimintai konfirmasi, Ketua BEM FMIPA UNY 2023, Doni Setyawan membenarkan ada salah satu pengurusnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Pihaknya tengah menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
"Untuk yang tertuduh itu memang pengurus BEM seperti yang informasi beredar. Informasi yang ada di medsos itu masih bias sehingga perlu adanya konfirmasi, klarifikasi, dan lainnya biar untuk keputusan itu bisa dikatakan lebih fair," kata Doni saat ditemui wartawan, di FMIPA UNY, Jumat (10/11).
Terduga Pelaku Bantah Lakukan Pelecehan
Si mahasiswa yang diduga sebagai pelakunya pun telah angkat bicara. Dia membantah disebut melecehkan si maba. Dia siap menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut," kata mahasiswa itu.
Mahasiswa itu juga mempersilakan ponselnya diperiksa. Hal itu untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak.
"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silakan, cek HP saya maupun apa silakan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus silakan diperiksa," ucapnya.
Simak lebih lengkap di halaman selanjutnya.
Dekanat FMIPA UNY Ikut Selidiki
Pihak dekanat juga buka suara. Dekanat bekerja sama dengan satgas anti kekerasan seksual untuk mengonfirmasi kabar soal kasus tersebut.
Dekan FMIPA Dadan Rosana menuturkan, mereka masih mencoba mencari identitas korban dengan mengorek informasi melalui mahasiswa baru. Pasalnya, korban yang bersuara diketahui adalah maba.
"Mahasiswa baru kita tanya, siapa sih yang sebetulnya terkena masalah itu. Kalau pun ada biasanya melalui teman akan curhat ke temannya, tapi saat ini belum ada informasi itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan pihak kampus tidak dalam posisi membela pelaku. Pihak kampus, kata dia, masih akan terus melakukan kroscek informasi.
"Tapi sekali lagi kami tidak membela pelaku. Karena ini kami melihat yang pada faktanya saat ini mahasiswa kami ada yang terkena kasus seperti itu dan di satu sisi kami juga takut kalau-kalau ada betul-betul korban dan kami tidak akan menutup-nutupi," sambungnya.
Jika terbukti ada mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual, maka mahasiswa itu bisa diberhentikan dari kampus.
"Kalaupun terjadi, dia salah dan melakukan tindakan itu tentu SOP-nya paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dari kemahasiswaannya dan dia harus menghadapi masalah kriminal kan," katanya.
Polda DIY Turun Tangan
Dadan melanjutkan, Polda DIY saat ini juga sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Sepengetahuan Dadan, polisi juga masih melacak pemilik akun yang pertama kali menyebarkan informasi.
"Akunnya setelah dilacak Polda juga susah, tidak jelas. Tapi Insya Allah saya percaya pihak kepolisian terkait hal ini. Intinya itu kalau betul-betul ada korbannya, aduh, kami sangat berharap sekali memberikan pertolongan," ucap Dadan.
Saat dimintai konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari media sosial untuk menemukan korban.
"Penyelidikan terhadap akun tersebut, untuk mengetahui apakah benar atau tidak informasi yang diunggah tentang adanya korban pelecehan. Apabila ada maka akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap korban tersebut," kata Endriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/11).
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi