KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah orang terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya adalah pengacara SYL yang juga mantan juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah.
"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Rabu (8/11/2023).
Proses pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Ali Fikri meminta ketiga advokat itu kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," ujar Ali.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi SYL.
"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali.
Informasi dari sumber detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan