Minta MK Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Gugatan Pakar Hukum UGM

Nasional

Minta MK Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Gugatan Pakar Hukum UGM

Tim detikNews - detikJogja
Senin, 06 Nov 2023 11:42 WIB
Zainal Arifin Mochtar
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. (Foto: Ari Saputra)

"Dengan kata 'hakim' dengan huruf 'h' kecil, maka itu berarti Pasal 17 ayat (5) berlaku untuk semua hakim. Terlebih kata 'seorang' yang mengawalinya menguatkan, bahwa yang dimaksudkan adalah setiap hakim, terikat dengan ketentuan untuk mundur jika perkara yang ditanganinya ada benturan kepentingan dengan keluarganya sendiri," beber Zainal-Denny.

Gugatan Zainal-Denny tersebut menambah panjang daftar permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut menggugat bergabung dua advokat, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan juga diajukan warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

"Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi," demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

ADVERTISEMENT

Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:

1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 : "Berusia paling rendah 40 tahun" tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo;

2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Simak Video 'Gerindra Nilai MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]




(dil/ams)

Hide Ads