Internasional

Nekat Berenang ke Singapura-Jadi Pekerja Ilegal, Pria WNI Dibui dan Dicambuk

Tim detikNews - detikJogja
Jumat, 03 Nov 2023 15:56 WIB
Nekat Berenang ke Singapura-Jadi Pekerja Ilegal, Pria WNI Dibui dan Dicambuk (Foto Patung Merlion Singapura: Rafika Aulia/d'Traveler)
Jogja -

Seorang pria Indonesia (WNI) dihukum penjara dan cambuk karena terciduk masuk secara ilegal ke Singapura. Pria bernama Muhammad Izal (34) ini nekat berenang dari Malaysia ke wilayah Singapura dengan pelampung dari kantong sampah.

Dilansir detikNews dari Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), Muhammad Izal diketahui pernah melakukan pelanggaran imigrasi yang membuatnya dideportasi. Izal pun dilarang masuk ke Singapura.

Namun, meski telah dilarang, Izal nekat kembali masuk Singapura ilegal. Dia nekat berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah sebagai pelampung hingga akhirnya terciduk tinggal secara ilegal dan diadili otoritas Singapura.

Izal pun dihukum 15 bulan penjara dalam sidang vonis pada Kamis (2/11) kemarin. Dia juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali.

Dalam persidangan, Izal mengaku bersalah atas dakwaan masuk ke Singapura tanpa dokumen yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin setelah dideportasi pada Mei 2022 lalu. Menurut dokumen pengadilan setempat, Izal pernah didakwa dan diadili di Singapura atas pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali.

Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 lalu karena masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen sah dan kembali lagi ke Singapura secara ilegal setelah diusir dari negara tersebut. Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara juga hukuman cambuk enam kali.

Ketika bebas dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun sebelum dideportasi pada 28 Mei 2022, dia mendapatkan pemberitahuan tertulis yang isinya melarang dirinya masuk wilayah Singapura lagi.

Pemberitahuan itu menyatakan Izal harus mendapatkan izin tertulis terlebih dulu dari Pengawas Imigrasi untuk bisa masuk atau tinggal di Singapura di masa mendatang. Dia juga diberitahu kegagalan mendapatkan izin tertulis itu bisa berbuntut tuntutan pidana dan hukuman penjara antara 1-3 tahun.

Saat itu, Izal disebut mengakui memahami isi pemberitahuan tersebut dan membubuhkan cap jempolnya. Izal pun resmi dideportasi pada 28 Mei 2022.

Namun, Izal kembali memutuskan masuk ke Singapura secara ilegal dalam kurun waktu tujuh bulan kemudian. Dia naik kapal feri dari Batam ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia, dan menginap dua malam sebelum pergi ke area pantai dan berenang sendirian ke Pulau Ubin, Singapura.




(ams/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork