Nenek berinisial JU (60) dicokok polisi gegara menggondol uang jutaan rupiah. Ironisnya, pelaku mencuri dari rumah keluarga yang sempat memberinya bantuan.
JU sempat buron sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (20/10). Pelaku diringkus di rumahnya yang beralamat di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
"Pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada sekitar Panjatan. Setelah dikroscek memang benar, sehingga dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Wates untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (23/10).
Novi menerangkan kasus ini bermula saat korban, Tumini (55) warga Kapanewon Wates, Kulon Progo didatangi JU pada 13 Juli 2022 lalu. Saat itu JU mengaku sedang mengurus pensiunan suaminya tapi bingung mau singgah di mana karena tidak punya kerabat di wilayah Wates.
Merasa iba, korban lantas mempersilahkan JU untuk tinggal sementara di rumahnya. Namun, JU justru menggondol uang hingga perangkat elektronik dengan total kerugian mencapai Rp7 juta milik korban.
"Jadi korban ini bermaksud membantu pelaku untuk menginap di rumahnya. Karena pelaku mengaku sedang mengurus pensiunan suaminya dan karena tidak punya keluarga di wilayah Wates maka korban bermaksud untuk menolongnya dengan singgah sementara di rumahnya," ujar Novi.
"Akan tetapi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku ternyata pergi dari rumah korban dengan membawa sejumlah barang. Di antaranya satu buah hp, tas cangklong berisi uang tunai Rp 6,3 juta, dan dokumen berharga seperti KTP, BPJS, serta buku rekening bank," imbuhnya.
Novi mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan JU sebagai tersangka. Untuk saat ini, kasus pencurian tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih proses pemeriksaan," ucapnya.
Simak Video "Video: Viral Momen Wakil Bupati Kulon Progo Perbaiki Sepatu Paskibraka"
(cln/aku)