Nasional

Siapa Musnahkan Bukti Aliran Duit Korupsi Saat KPK Geledah Kementan?

Tim detikNews - detikJogja
Minggu, 01 Okt 2023 08:38 WIB
Foto: KPK menggeledah Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jaksel. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Mentan dan Sekjen Kementan. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jogja -

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua lokasi telah digeledah penyidik KPK terkait kasus ini.

Dikutip dari detikNews, Minggu (1/10/2023), dua lokasi tersebut yakni rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga gedung Kementan. Namun, ternyata ada perlawanan yang didapat KPK saat menggeledah gedung Kementan pada Jumat (29/9).

Bukti Aliran Uang Korupsi Dimusnahkan

KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Namun ada pihak yang mencoba untuk memusnahkan bukti dokumen

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

Informasi dari sumber detikcom, upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah Kementan dilakukan secara terorganisir. Sejumlah pihak yang terlibat melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.

Perusakan alat bukti ini dilakukan sebelum penyidik KPK tiba di Kementan.

"Mereka saling berbagi info lewat WA kalau sudah kelar hancurin dokumen," kata sumber detikcom.

"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber tersebut.

KPK Beri Peringatan Keras ke Pelaku Rintangi Penyidikan

KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana den'gan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK"


(sip/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork