KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua lokasi telah digeledah penyidik KPK terkait kasus ini.
Dikutip dari detikNews, Minggu (1/10/2023), dua lokasi tersebut yakni rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga gedung Kementan. Namun, ternyata ada perlawanan yang didapat KPK saat menggeledah gedung Kementan pada Jumat (29/9).
Bukti Aliran Uang Korupsi Dimusnahkan
KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Namun ada pihak yang mencoba untuk memusnahkan bukti dokumen
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
Informasi dari sumber detikcom, upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah Kementan dilakukan secara terorganisir. Sejumlah pihak yang terlibat melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.
Perusakan alat bukti ini dilakukan sebelum penyidik KPK tiba di Kementan.
"Mereka saling berbagi info lewat WA kalau sudah kelar hancurin dokumen," kata sumber detikcom.
"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber tersebut.
KPK Beri Peringatan Keras ke Pelaku Rintangi Penyidikan
KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana den'gan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya.
KPK, kata Ali, meminta pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tambahnya.
Selain itu Ali mengungkap bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul Limpo dan Kasdi Subagyono dari penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Kementan. Bukti-bukti itu akan dianalisis tim penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," katanya.
"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Simak Video "Video: Wamenaker Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Seusai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Detik-detik Pembuat Mural 'Awas Intel' di Jokteng Wetan Didatangi Polisi