Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus 'crazy rich' Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diketok Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan PT Antam.
Usai putusan PK itu, PT Antam yang merupakan perusahaan pelat merah tersebut harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023) seperti dilansir detikNews.
Putusan PK diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab, serta panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.
"Putus 12 September 2023," demikian keterangan informasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap. Yaitu PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Duduk Perkara
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:
1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(rih/apl)