Info Dab! KPID DIY Buka Lowongan Anggota 2023-2028, Berikut Syaratnya

Info JOG

Info Dab! KPID DIY Buka Lowongan Anggota 2023-2028, Berikut Syaratnya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 15 Sep 2023 16:15 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Info Dab! KPID DIY Buka Lowongan Anggota 2023-2028, Berikut Syaratnya (Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja - Luthfy Syahban/detikcom)
Jogja -

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka lowongan anggota Komisioner KPID DIY masa jabatan 2023-2026. Berikut syarat-syarat dan tata cara pendaftarannya.

Tahapan Seleksi

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Mada Sukmajati menjelaskan terdapat enam tahapan dalam proses seleksi ini, yakni tahap pendaftaran, seleksi administrasi, Uji Kompetensi Tes Tulis (CAT), tes psikologi, wawancara, serta uji kepatuhan dan kelayakan (Fit and Proper Test) oleh DPRD DIY.

Keseluruhan proses berlangsung pada tanggal 14 September hingga 1 Desember 2023. Informasi selengkapnya tentang proses seleksi dapat diakses melalui seleksikpid.jogjaprov.go.id atau diskominfo.jogjaprov.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan mengembangkan sistem online, jadi kita berupaya agar proses seleksi bisa diselenggarakan dengan sistem online dengan harapan proses seleksinya bisa lebih efektif, efisien, transparan, partisipatif dan seterusnya," jelas Mada melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (15/9/2023).

"Tahap tes wawancara, kami sudah berkonsultasi dengan DPRD DIY sebagai lembaga yang membentuk Timsel juga dengan KIP. Rekomendasi dari dua lembaga tersebut adalah kami bisa menyelenggarakan tes wawancara untuk melakukan pendalaman," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Timsel, Hari Tri menambahkan dari proses seleksi akan diambil 14 nama untuk kemudian diserahkan kepada DPRD DIY. Selanjutnya akan dipilih 7 orang yang akan dikukuhkan oleh Gubernur DIY menjadi Komisioner KPID DIY.

"Semua masyarakat silakan untuk mendaftar, jangka waktunya panjang peluangnya terbuka bagi masyarakat di DIY. Melalui CAT hasilnya lebih cepat kita dapatkan. Kemudian tes psikologi akan dilakukan di BKD DIY sebagai lembaga yang memiliki sertifikat untuk melakukan assessment," terang Hari.

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum:

  • Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik;
  • Nonpartisan

Syarat Khusus:

  • Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
  • Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5 dengan jumlah 7- 10 halaman, kertas ukuran A4
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  • Surat dukungan dari masyarakat;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian

Dokumen Persyaratan:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2023-2026 yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000- (Lampiran 1);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah asli terakhir atau legalisir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek Republik Indonesia
  • Makalah visi-misi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY ditulis dengan jenis huruf times new romanfont 12 spasi 1,5, kertas ukuran A4terdiri dari 7-10 halaman
  • Surat dukungan dari masyarakat (instansi organisasi, perkumpulan, yayasan);
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 2);
  • Pas foto berwarna 4x6;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
  • Surat izin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja bagi yang sedang bekerja:
  • Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- yang berisi tentang (Lampiran 3):
    - Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945;
    - Nonpartisan;
    - Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
    - Bukan anggota legislatif dan yudikatif; e. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY:
    - Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam instansi/tempat bekerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY:
    - Bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
    - Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
  • Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY incumbent (petahana) wajib menyampaikan berkas persyaratan administrasi melalui pengunggahan dokumen di laman https://seleksikpid.jogjaprov.go.id.

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan kepada Tim Seleksi secara daring melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman http://seleksikpid.jogjaprov.go.id pada tanggal 14 September hingga 14 Oktober 2023 dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen secara jelas dengan format .pdf (kecuali pas foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen dengan nama file: NAMA_DOKUMEN_NAMA_PELAMAR (contoh: KTP_DONI).




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads