Sakit Hati, Pria Bantul Curi Motor Suami Mantan Pacarnya

Sakit Hati, Pria Bantul Curi Motor Suami Mantan Pacarnya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 15 Sep 2023 14:53 WIB
Jumpa pers kasus pencurian motor bermotif sakit hati ditinggal mantan nikah, di kantor Polres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023).
Jumpa pers kasus pencurian motor bermotif sakit hati ditinggal mantan nikah, di kantor Polres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Pria warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, berinisial S (45) mencuri motor milik suami mantan pacarnya di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Motifnya, S sakit hati melihat wanita mantannya sudah bersama laki-laki lain inisial R (40).

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat S putus dengan pacarnya yang merupakan warga Tanjungsari. Selanjutnya, sang mantan tiba-tiba memblokir kontak S.

Karena tidak bisa mendapatkan kabar lagi soal mantannya, S nekat untuk menyambangi rumah sang mantan di Tanjungsari tanggal 23 Februari 2023 siang. Saat itu, S menyewa ojek dari Bambanglipuro hingga ke Tanjungsari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam harinya S sampai di sekitar rumah sang mantan dan melihat mantannya bersama pria lain," kata Wawan kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023).

Untuk memastikan hubungan keduanya, S menunggu R pulang dari rumah mantannya. Akan tetapi, hingga dini hari R tak kunjung pulang.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengintip dari jendela kamar, ternyata mantannya bersama pria itu," ucapnya.

Ternyata, keduanya sudah menikah dan mengetahui hal tersebut S merasa sakit hati. Terbakar api cemburu, S lantas berinisiatif untuk mencuri motor pria yang menikahi mantan pacarnya.

"S lalu memotong tali pengunci jendela dan masuk ke rumah untuk mengambil kunci motor pria itu. Karena motor hanya terparkir di teras rumah, S lalu membawanya kabur," ujarnya.

Keesokan harinya, R kaget karena motornya hilang. R kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungsari.

"Setelah penyelidikan yang cukup lama akhirnya S ditangkap hari Jumat (8/9) di tempat kerjanya" jelasnya.

Wawan menyebut jika S tidak menjual motor hasil curiannya. S mengaku memakai motor korban untuk transportasi sehari-hari.

"Untuk motor korban tidak dijual S tapi dipakai sendiri, hanya pelat nomornya sudah diganti. Karena S ini ternyata juga punya keinginan memiliki motor," ucapnya.

"Motifnya, S ini sakit hati dan kecewa karena sampai di lokasi mantan pacarnya sudah bersama pria lain. Karena itu S ingin mengambil barang milik pria itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Wawan.




(rih/apl)

Hide Ads