Regional

Oknum Polisi Dituntut 6,5 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Tim detikSumut - detikJogja
Kamis, 07 Sep 2023 10:42 WIB
Ilustrasi sidang polisi gelapkan sabu (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

Polisi yang bertugas sebagai penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, terjerat kasus narkotika. Ia kini menjalani persidangan atas dakwaan menggelapkan barang bukti sabu.

Mengutip detikSumut, sidang di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki agenda penuntutan. Oleh jaksa, Suhendri dituntut 6,5 tahun penjara. Suhendri dinilai jaksa melanggar tindak pidana narkotika.

"Satu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahmayani Amir saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Medan, Rabu (6/9/2023).

Suhendri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.

"Dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara," lanjut jaksa.

Dakwaan Jaksa ke Terdakwa Suhendri

Melansir laman resmi SIPP PN Medan, bahwa perkara ini bermula pada 10 Mei 2022. Waktu itu, Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S, dan Panca Winoto melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari nomor 27 Kota Medan.

Dari penangkapan itu ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kemudian terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba. Lalu terdakwa Suhendri menerima barang bukti tersebut dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga.

Namun terdakwa tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa mengalami masalah keluarga. Akibat peristiwa itu, terdakwa menyimpan barbuk di rumah pribadi.

Alhasil pada 10 November 2022 anggota Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa. Lalu terdakwa juga turut datang ke Propam Polrestabes Medan dan selanjutnya Propam Polrestabes Medan menyerahkan terdakwa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Adapun penyerahan tersebut lantaran terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selengkapnya di halaman selanjutnya




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork