Mahkamah Agung (MA) mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo dkk. Namun MA menyebut motif itu tak bisa dibuktikan.
Dilansir detikNews, MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo mengungkapkan pembunuhan Yosua bermotif adanya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim kasasi mengatakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.
"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo emosional karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.
"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa telanjur marah besar, emosional, dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Simak juga Video 'Wapres Ma'ruf soal Sambo Batal Divonis Mati: Kita Tak Boleh Intervensi':
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Seperti diketahui seluruh terdakwa dalam kasus ini sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yaitu:
1. Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara;
2. Ferdy Sambo divonis hukuman mati;
3. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara;
4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara; dan
5. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Dari kelima nama di atas, hanya Eliezer yang menerima hukuman itu. Alhasil, vonis itu berkekuatan hukum tetap sehingga Eliezer bisa langsung dieksekusi atau dijebloskan ke lapas.
Sedangkan empat nama lain mengajukan banding tetapi kandas sehingga vonisnya tetap sama. Mereka tak patah semangat dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung bersambut. Hukuman Sambo cs itu pun dikurangi menjadi sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup;
2. Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara;
3. Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara; dan
4. Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar