Kendaraan roda dua resmi dilarang melintas di Underpass Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Depok, Sleman. Pemotor yang masih melintas akan ditilang polisi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan larangan motor melintas di underpass Kentungan mulai berlaku. Keputusan itu sudah berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas.
"Sudah (berlaku larangan motor melintas). Jadi kemarin sudah ada, tapi saya belum terima hasil bentuk secara resmi. Tapi kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD sudah dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan dari forum lalu lintas yang hasil rapatnya kemarin," kata Andhies saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Andhies, saat ini bukaan jalan menuju underpass di sisi timur telah ditutup permanen. Selain itu rambu larangan motor melintas juga sudah dipasang di sisi barat maupun timur underpass.
"Jadi untuk lampu-lampu sudah dipasang terus untuk separator juga sudah dipasang," bebernya.
Adapun untuk saat ini larangan kendaraan melintas hanya berlaku di underpass Kentungan. Mengingat kejadian kecelakaan kendaraan yang melibatkan roda dua lebih banyak terjadi di Kentungan.
"Jadi yang di underpass ini sementara Kentungan. Kemarin karena hasil forum lalu lintas karena kecelakaan dan kondisi di underpass itu dievaluasi karena ada kerawanan jadi diberlakukan seperti itu," jelasnya.
Sementara untuk underpass Jombor, roda dua masih diperbolehkan melintas.
"Untuk yang di Jombor masih belum ada pembahasan dan kita evaluasi kalau untuk jumlah kecelakaannya kan juga gak sesignifikan di Kentungan," ujarnya.
Andhies menegaskan, pengendara roda dua yang masih nekat melintas di underpass Kentungan akan disanksi dengan tilang manual, sembari menunggu untuk kelengkapan tilang elektronik.
Dia juga mengingatkan ke pengendara roda dua bahwa masuk ke underpass sama halnya masuk jalur cepat. Oleh karena itu roda dua tidak diperbolehkan melintas.
"Sementara ini kita lakukan penindakan untuk tilang manual dulu. Belum ada kelengkapan yang ETLE, nanti ke depan akan ada elektronik semua," tegasnya.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030