Johan Maliki (66), warga Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, disergap polisi saat berjalan kaki. Dua tas kresek yang ditentengnya berisi 9.930 butir ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 2,4 miliar.
"Dia sudah jadi target operasi (TO)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Jumat (4/8/2023).
Dalam catatan polisi, Jo, panggilan Johan Maliki, merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah dihukum 15 tahun penjara atas kepemilikan 500 gram sabu dan 10 ribu ekstasi. Jo bebas pada tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut," jelas Harissandi.
Jo membawa dua tas kresek di jalan perumahan kawasan Talang Kelapa, Banyuasi, pada Senin (31/7) dini hari. Petugas mengendusnya, kemudian menyergap. Ekstasi itu disebut didapat dari adiknya yang berinisial A.
"Saya cuma disuruh ambil dan simpan nanti ada yang datang mengambil ekstasinya. Iming-iming upahnya ada uang jalan dan kopi," aku Jo.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengidentifikasi A yang disebut Jo berasal dari Medan. Kali ini, Jo dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Baca selengkapnya di detikSumbagsel.
(trw/sip)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM