Para tahanan di rutan KPK sambat atau mengeluhkan kebiasaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sering kencing sembarangan. Para tahanan ini pun merasa terganggu dengan ulah Lukas.
Dilansir detikNews, Sabtu (5/8/2023), informasi keluhan soal tahanan itu mulanya disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia mengaku menerima surat dari 20 penghuni Rutan KPK yang berisi keluhan tentang kondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.
"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menyebut para tahanan juga menyampaikan jika Lukas Enembe tak pernah membersihkan diri usai buang air besar. Lewat surat itu, mereka menyebut Lukas juga pernah buang air kecil di kursi ruangan bersama para tahanan.
"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata Petrus.
Para tahanan pun sambat dan mengaku tidak sanggup lagi dengan perilaku Lukas. Lukas Enembe juga disebut tidak memakai baju saat delegasi Komnas HAM mendatangi Rutan KPK. Petrus mengatakan para tahanan meminta agar Lukas dirawat di rumah sakit.
"Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi," ujarnya.
"Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan," imbuhnya.
Dia mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK. Surat diberikan ke pengacara Lukas, Cyprus A Tatali, di Rutan KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. Petrus mengatakan telah meneruskan surat ke majelis hakim, KPK dan Komnas HAM.
KPK Terima Keluhan Tahanan
Di sisi lain, keluhan penghuni Rutan KPK itu juga telah diterima KPK. Lukas Enembe disebut memiliki kebiasaan buruk dalam menjaga kebersihan diri.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali pun menjamin ada pemeriksaan berkala terhadap Lukas Enembe. Namun, Ali menyebut Lukas Enembe kerap abai mengonsumsi obat dari dokter RSPAD. Dia menyebut Lukas juga beberapa kali menolak untuk diperiksa tim dokter.
"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," katanya.
Dia mengatakan pihak rutan akan mengatasi keluhan dari penghuni rutan terkait perilaku jorok Lukas. "Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," ucap Ali.
Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan dokter, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti sidang.
"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," katanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe mendekam di Rutan KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Kasus yang menjerat Lukas itu sudah memasuki persidangan.
Penahanan Lukas pun sempat menuai perdebatan alot. Tim pengacara Lukas meminta agar majelis hakim menjadikan Lukas tahanan kota.
Terbaru, Lukas dinyatakan layak mengikuti persidangan kasus korupsi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Simak Video "Video: Kepala Daerah Nyeletuk Gaji Tak Cukup Bikin Pimpinan KPK Marah"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa