Hasil Tes DNA Keluar, Polisi Pastikan Redho Mahasiswa UMY Korban Mutilasi!

Hasil Tes DNA Keluar, Polisi Pastikan Redho Mahasiswa UMY Korban Mutilasi!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 31 Jul 2023 14:36 WIB
Redho Tri Agustian saat aktif pramuka.
Redho Tri Agustian saat aktif pramuka. (Foto: Dok. Pribadi Redho Tri Agustian)
Sleman -

Polda DIY memastikan korban mutilasi yang dilakukan W (29) dan RD (38) merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20). Korban sebelumnya dilaporkan hilang di Polsek Kasihan tanggal 11 Juli lalu.

Kepastian itu didapat dari hasil tes DNA terhadap darah dan tulang korban. Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriandi mengatakan hasil tes DNA keluar pada Minggu (30/7/2023) malam, yang menyatakan sampel DNA korban mutilasi identik dengan DNA orang tua Redho.

"Ya, Redho. Sudah keluar jadi identik antara sampel orang tua dengan tulang, darah, hasil tes DNA-nya itu identik," kata Endriadi saat dihubungi detikJogja, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endri juga menyatakan bahwa seluruh potongan tubuh yang ditemukan berasal dari satu tubuh. "Jadi potongan-potongan itu satu tubuh atas nama itu korban R," jelasnya.

Usai hasil tes DNA keluar, Endriadi akan memfasilitasi pengambilan jasad korban ke keluarga. Hanya saja dia belum bisa memastikan kapan akan diserahkan ke pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Nanti kan kita serahkan ke keluarga setelah selesai. Pemberkasan ini kan sudah cukup, nanti kita fasilitasi (untuk pengambilan jenazah) karena di rumah sakit," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman. Adapun saat itu potongan tubuh berupa tangan kiri, dan dua kaki ditemukan di lokasi itu.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Keduanya pun setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.




(aku/ams)

Hide Ads