Terdakwa kasus cucu bunuh kakek di Jogja, inisial RO divonis 18 tahun penjara. RO merupakan cucu korban inisial MO.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa RO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi surat putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (20/7/2023).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," lanjutnya.
Sidang berlangsung secara daring yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gabriel Siallagan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menilai RO tidak ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Namun RO dianggap turut serta membantu dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain dalam kasus ini, GK.
Sementara itu, kuasa hukum RO, Iwan Kuswardi langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya majelis hakim telah melampaui kewenangannya dalam pemidanaan.
Majelis hakim menjerat RO dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 56 ayat 1. Menurut Iwan, penggunaan Pasal 56 maka juga berkaitan dengan Pasal 57.
"RO tadi terbukti Pasal 56 ayat 1, jadi terbukti sebagai pembantu, sengaja memberikan bantuan dalam kejahatan dilakukan, sedangkan Pasal 57 dalam hal pembantuan ini kan mengacu pada Pasal 56 tadi, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga dari pidana pokok," jelas Iwan usai sidang.
Iwan juga menyampaikan pesan dari anak korban yang juga paman dari RO. "Dengan meninggalnya Pak MO, dia sebagai anak kandung, anak tertua, kalau boleh ya mata dibalas mata, nyawa dibalas nyawa, dia akan lakukan. Tetapi dia tahu hukumnya di Indonesia nggak boleh begitu, dia serahkan pada proses penegakan hukum," terang Iwan.
"Cuma dia kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan tentang si GK tidak pernah minta maaf terhadap keluarga," tutupnya.
Terdakwa GK Divonis 20 Tahun Bui
Untuk diketahui, GK juga menjadi terdakwa dalam kasus cucu bunuh kakek di Jogja ini. GK divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jogja. GK dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan saat membacakan putusan di PN Jogja, dilansir detikJateng, Kamis (20/7).
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," sambungnya.
Sidang pembacaan putusan ini diikuti terdakwa GK via daring. Begitu pula para jaksa yang juga hadir secara daring.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/ams)