Akhir Pelarian Tian Gangster Licin Pembunuh Remaja Jogja

Terpopuler Sepekan

Akhir Pelarian Tian Gangster Licin Pembunuh Remaja Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 14 Jun 2026 10:48 WIB
Polresta Jogja merilis kasus pembunuhan pelajar di dekat SMAN 3 Jogja, Jumat (22/5/2026).
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan dekat SMAN 3 Jogja saat rilis kasus. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Buron kasus pembunuhan dekat SMAN 3 Jogja berinisial SR alias Tian (19) ditangkap polisi. Otak kaburnya para tersangka pembunuhan ini dikenal licin karena sering berpindah tempat selama pelarian.

Polisi menyebut Tian ditangkap di rumah salah satu temannya di Gondokusuman, Kota Jogja pada Minggu (7/6/2026). Polisi menyebut sejak awal kasus, Tian tidak pernah tinggal di rumahnya.

"Rupanya Tian ini setiap 3 hari berpindah-pindah tempat tinggal. Waktu saat kita melakukan penangkapan itu si Tian ini baru 3 hari di rumah kawannya itu, memang dia ini setiap 3 hari pindah-pindah untuk mengelabui petugas," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian usai rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Jogja, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang dari awal kejadian sampai kemarin tertangkap yang bersangkutan memang tidak pernah pulang ke rumahnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tian merupakan pihak yang memfasilitas keenam tersangka pembunuhan AA hingga kabur ke Cilacap. Tian merupakan kakak kelas yang juga teman satu geng para tersangka pembunuhan.

"Memang peran dari yang bersangkutan ini, memang para tersangka 3 orang yang kita tangkap di awal itu tidak mengenali orang yang ada di Cilacap. Penghubungnya itu si Tian," ungkap Adrian.

Sosok Tian sendiri dikenal sebagai residivis kasus serupa. Kasus terakhir yang menjeratnya pada bulan lalu, namun dia tak dijebloskan ke bui karena kasus diselesaikan dengan restorative justice.

"Si Tian ini beberapa kali juga sudah inkrah di pengadilan. Kemarin juga sempat bulan yang lalu melakukan hal yang sama, tapi dia turut membantu, tapi dia saat itu diselesaikan secara RJ, namun dia melakukan lagi perbuatan ini. Dia memang residivis," terangnya.

Sebagai informasi, AA ditemukan tewas dekat SMAN 3 Jogja pada Minggu (17/5) lalu. AA tewas dibacok usai berpapasan dengan enam anggota geng di sekitar lokasi.

Selain Tian, ada tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni LTF (18) alias Lupek warga Gondokuman, YSF (18) alias Ucup warga Mlati, Sleman. Satu lagi pelaku masih di bawah umur inisial F (17) warga Sleman yang saat kejadian menjadi joki motor.

Sementara itu, masih ada tiga tersangka lain yang hingga kini masih diburu. Polisi pun mendalami pihak yang mendanai pelarian para tersangka.

"Nah ini yang lagi kita dalami (sumber dana operasional para tersangka), siapakah yang membiayai atau mereka solidaritas sesama mereka mengumpulkan uang ini lagi kita dalami," ujar Adrian.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian perlengkapan yang dipakai pelaku, dua unit motor, empat buah HP, satu bilah senjata tajam jenis celurit panjang lebih kurang 70 cm.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.



(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads