Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bakal Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bakal Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 18 Jul 2023 15:11 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang kasus cucu bunuh kakek di Jogja. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jogja -

Kasus cucu bunuh kakek di Jogja bakal memasuki sidang beragenda pembacaan vonis pekan ini. Diketahui dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa yakni inisial RO dan inisial GK.

"Sudah mau tahap putusan. Kalau jadwalnya (sidang putusan) hari Kamis (20/7) ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2023).

Terdakwa RO adalah cucu dari korban inisial MO (74). RO bersama temannya GK menghabisi nyawa kakeknya itu pada November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangkaian persidangan kasus ini dimulai dengan sidang perdana pada Kamis, 9 Mei lalu. Sidang digelar secara terpisah antara terdakwa satu yakni RO dan terdakwa dua yakni GK. Keduanya mengikuti sidang secara daring.

Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja

Kasus cucu bunuh kakek di Jogja ini terjadi pada November 2022. Pembunuhan terjadi di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terang Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (25/11/2022).

Setelah penyelidikan, terungkap kakek MO dibunuh cucunya RO (19) dan temannya GK (18). Dalam kasus ini GK berperan menjadi eksekutor.

"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," jelas Idham.

Eksekutor Pura-pura Jadi Tukang Parkir

Polisi menyebut sebelum korban dibunuh, cucunya sengaja membawa kakeknya itu ke area parkiran di Jalan Jenderal Sudirman. Setiba di lokasi, GK berpura-pura menjadi tukang parkir.

"Pelaku 2 (GK) masuk dari pintu belakang korban dan meminta seolah-olah sebagai tukang parkir meminta uang parkir. Nah setelah itu baru dilakukan penjeratan," ujarnya.

Polisi menyebut jasad korban sempat dibawa cucunya berkeliling di sekitar lokasi.

Halaman selanjutnya, motif pembunuhan.

"Setelah itu (dibunuh) korban diungsikan dalam mobil. Kemudian dua orang pelaku ini masih berputar-putar di seputaran kota (Jogja)," terangnya.

Setelah berkeliling itu, jasad korban kemudian dibawa pulang. Kecurigaan muncul ketika istri korban mendapati suaminya tidak bergerak.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan adalah utang piutang senilai Rp 80 juta. RO disebut diberikan modal bisnis online oleh MO.

"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelasnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider Pasal 338 juncto 55-56 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau dan hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Hide Ads