Dalam amar putusan MA, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun pidana penjara.
Pada persidangan di PN Surabaya, sebelumnya mereka dituntut jaksa penuntut umum masing-masing 3 tahun pidana penjara. Namun oleh hakim keduanya divonis bebas.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA tersebut. Namun, bila telah diterima, pihaknya bakal segera merampungkan pelaksanaan eksekusi pada kedua terdakwa.
"Karena kami belum menerima salinan putusannya, jadi sementara itu yang bisa kami sampaikan (vonis MA)," kata Mia kepada detikJatim, Jumat (25/8/2023).
Mia berharap pelaksanaan eksekusi bisa berlangsung lancar. Mengingat, hal tersebut sudah sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU). Tak hanya itu, Mia berharap para terpidana juga kooperatif dan mematuhi putusan MA.
"Harapan kami tentu pelaksanaan eksekusi nanti bisa berjalan dengan lancar karena amanah UU yang menugaskan JPU untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Tim JPU mengajukan permohonan kasasi pada 2 perkara dari 2 terpidana Kanjuruhan. Kasasi itu pun membuahkan hasil berupa putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya pada Rabu (23/8/2023) malam.
Dalam amar putusannya, MA menganulir vonis bebas keduanya dengan kurungan pidana berupa 2 tahun 6 bulan bagi eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan 2 tahun bagi eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Hal tersebut juga tertuang dalam laman Kepaniteraan MA.
(abq/iwd)