Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas kepada dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keputusan itu disambut baik oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Salah keluarga korban adalah Siti Mardyan (54), warga Jalan Ternate, Kota Malang. Dia berterima kasih atas putusan MA tersebut. Sebab, kedua terdakwa itu memang pantas dihukum setimpal, bukannya malah bebas.
"Terima kasih atas putusan itu dan mudah-mudahan dihukum sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan perbuatannya, nggak enak-enak dibebaskan," ujarnya Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Kholifah itu sampai saat ini tetap meyakini bahwa penyebab peristiwa 1 Oktober 2022 itu terjadi karena gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian.
"Meski mengelak gas air mata tertiup angin, itu nggak masuk akal. Gas air mata itu memang benar-benar ditembakkan ke tribun," kata Kholifah.
Anak ketiga Kholifah yang bernama Mitha Maulidia (26) adalah salah satu korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. Dalam peristiwa tersebut Mitha berada di tribun 13 bersama dengan saudara dan temannya.
"Jadi dia nonton berempat, perempuan semua. Dua itu keponakan luka-luka dan anak saya sama temannya satu meninggal. Saksi hidup ini mengatakan tembakan itu pas di depan anak saya," terangnya.
"Sekarang sudah terjawab bahwa sebenarnya mereka yang bersalah mengambil tindakan seenaknya sendiri. Saya pribadi maunya mereka dihukum seberat-beratnya tapi yang menentukan bukan saya. Ya, saya hanya bisa berharap hukuman bisa setimpal," sambungnya.
Kholifah mengaku sampai saat ini memang belum bisa melupakan kesedihan yang dia rasakan mengingat apa yang telah dialami anak perempuan satu-satunya itu. Meski begitu, dirinya mengaku sudah ikhlas.
"Ya saya ikhlas sudah, cuman belum bisa melupakan. Saya sendiri sampai hampir setahun ini setiap hari tetap ke makam mendoakan anak saya dan berharap dalam kasus hukumnya bisa menemukan titik terang," ungkapnya.
Seperti diketahui, vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianulir. MA menjatuhkan vonis Bambang 2 tahun penjara dan vonis 2,5 tahun penjara kepada Wahyu.
(dpe/dte)