Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi itu hanya pelanggaran biasa.
Mahfud mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat didasarkan dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.
"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, 135 nyawa melayang akibat tragedi ini. Meski dilaporkan adanya unsur kesengajaan, Mahfud menyebut peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
"Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, suatu kasus disebut pelanggaran HAM berat jika melibatkan negara, dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Sementara, tragedi Kanjuruhan tidak dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Mahfud juga menyebut pelanggaran HAM berat atau biasa juga tidak diukur dari jumlah korban.
"(Tragedi Kanjuruhan) itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat (banyak). Adapun kalau korbannya ringan hanya dua orang kalau dia direncanakan apalagi ada unsur politik itu lah pelanggaran HAM berat," " kata Mahfud.
Menurut Mahfud yang bisa menentukan sebuah tragedi adalah pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM. "Menurut Komnas HAM itu adalah tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," tandas Mahfud.
Aremania kecewa mendengar pernyataan Mahfud Md yang menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat. Aremanaia menganggap perkataan itu sebaiknya tak disampaikan.
"Saya menyesalkan sekali. Beliau sudah mendapat input dari kita bahwa kronologi Tragedi Kanjuruhan yang sebenarnya seperti apa," ujar salah satu Aremania sekaligus Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri.
Selain membuat kecewa Aremania, statemen dari Mahfud Md juga dinilai menyakiti hati para keluarga yang ditinggalkan anak, ayah, ibu, hingga saudaranya dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Ia juga mempertanyakan pada saat menyampaikan statement tersebut Mahfud Md berada di posisi sebagai Menko Polhukam ataukah pribadi. Sebab, ketika sebagai pejabat tinggi harusnya perlu menggali lebih dalam sebelum menyampaikan ucapannya.
"Kalau sebagai menteri seharusnya beliau benar-benar meminta info detail. Terutama input dari pengurus Komnas HAM baru. Bukan input dari pengurus lama. Tapi kalau ber-statemen sebagai pribadi dia bebas memberikan pandangan berbeda," kata Dyan.
Meski begitu, Aremania tetap berharap Mahfud Md tetap mendukung korban Tragedi Kanjuruhan dan mengawal proses penanganan hingga tuntas. Mengingat Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan juga terbilang tidak sedikit.
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menganggap bahwa Mahfud Md telah offside atau keluar dari batas. Menurut Andy, yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran ham berat atau tidak adalah Komnas HAM yang melakukan proses penyelidikan.
"Mahfud Md offside, bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat, karena posisi dia adalah sebagai Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu," tegas Andy.
"Yang punya kewenangan menyampaikan Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak itu ya komnas HAM sebagai pihak yang bertugas melakukan penyelidikan," imbuhnya.
(dpe/iwd)