Aremania kecewa mendengar pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat. Aremanaia menganggap perkataan itu sebaiknya tak disampaikan.
"Saya menyesalkan sekali. Beliau sudah mendapat input dari kita bahwa kronologi Tragedi Kanjuruhan yang sebenarnya seperti apa," ujar salah satu Aremania sekaligus Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri, Selasa (27/12/2022).
Selain membuat kecewa Aremania, statement dari Mahfud MD juga dinilai menyakiti hati para keluarga yang ditinggalkan anak, ayah, ibu, hingga saudaranya dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mempertanyakan, pada saat menyampaikan statement tersebut Mahfud Md berada di posisi sebagai Menko Polhukam atau pribadi. Sebab, ketika sebagai pejabat tinggi harusnya perlu menggali lebih dalam sebelum menyampaikan ucapannya.
"Kalau sebagai menteri seharusnya beliau benar-benar meminta info detail. Terutama input dari pengurus Komnas HAM baru. Bukan input dari pengurus lama. Tapi kalau ber-statement sebagai pribadi dia bebas memberikan pandangan berbeda," kata Dyan.
Meski begitu, Aremania tetap berharap Mahfud Md tetap mendukung korban Tragedi Kanjuruhan dan mengawal proses penanganan hingga tuntas. Mengingat Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan juga terbilang tidak sedikit.
Sebelumnya, Menkop Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa peristiwa 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan 135 orang bukan merupakan pelanggaran ham berat. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM.
"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan meski 135 nyawa melayang dan ada unsur kesengajaan. Namun, dia menilai Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut pelanggaran HAM berat.
"Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," tandasnya.
(abq/dte)