2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 20 Des 2022 16:11 WIB
Konferensi pers pelaku perusakan stadion Kanjuruhan
Konferensi pers pelaku perusakan stadion Kanjuruhan. (Foto: Istimewa/Dok Polres Malang)
Malang - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.

"Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua tersangka. Inisial FHA warga Blimbing, Kota Malang, dan YS beralamat di Kotalama, Kota Malang," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (20/12/2022).

FHA (19) sendiri diketahui merupakan penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik. Sedangkan YS (46) bertindak sebagai mandor di lapangan.

Taufik menuturkan bahwa kasus perusakan ini terjadi pada Minggu (27/11). Diawali kurang lebih 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan cara merusak gembok dengan las lalu mengadakan selamatan.

Keesokan harinya, kurang lebih sebanyak 15 pekerja datang menyampaikan izin masuk ke area stadion. Namun karena tidak membawa surat perintah kerja, kehadiran mereka pun ditolak.

"Beberapa pekerja secara diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan tiba-tiba melakukan pembongkaran pagar besi berdiri yang di depan pintu D dan pembongkaran paving depan pintu B dan F," beber Taufik.

Mengetahui kejadian itu, kata Taufik, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola stadion menghentikan para pekerja dan meminta mereka keluar.

"Pihak Dispora kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Malang hingga kemudian dilakukan penyelidikan," terang Taufik.

Sebelumnya, sejumlah orang melakukan pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022. Aset yang dibongkar yakni pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter.

Tak hanya pagar, dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar. Kerugian akibat pembongkaran tanpa izin itu diperkirakan mencapai Rp 59 juta.

Pembongkaran tanpa izin itu telah dilaporkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada 1 Desember 2022 lalu kepada kepolisian.


(dpe/fat)


Hide Ads