Polisi kembali memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus pembongkaran pagar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Total hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang diperiksa polisi.
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan ke-17 saksi itu terdiri dari 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, serta 5 orang pekerja yang berperan membongkar pagar.
"Selain itu, ada 1 orang dari CV AJT (Anam Jaya Teknik) yang berinisial H. Kemudian yang baru diperiksa hari ini ada 2 orang dari PT ACA (Anugrah Citra Abadi)," ujarnya saat ditemui di Polres Malang, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan 2 orang dari PT ACA ini dilakukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Dimana penanggungjawab pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dari CV AJT mengaku melaksanakan perintah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT ACA.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan keaslian SPK-nya memang dikeluarkan oleh PT tersebut atau tidak," kata dia.
Wahyu menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembongkaran pagar itu.
"Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk meminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah orang melakukan pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022. Aset yang dibongkar yakni pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter.
Tak hanya pagar, dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar. Kerugian akibat pembongkaran tanpa izin itu diperkirakan mencapai Rp 59 juta.
Pembongkaran tanpa izin itu telah dilaporkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada 1 Desember 2022 lalu kepada kepolisian.
Terhadap para pelaku jika terbukti melanggar akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau perusakan barang secara bersama-sama.
(dpe/iwd)