Saat Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Disebut Rusak Fasilitas, Bukan TKP

Saat Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Disebut Rusak Fasilitas, Bukan TKP

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Senin, 12 Des 2022 07:01 WIB
Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan: Ini 3 Hal Diketahui
Stadion Kanjuruhan (Foto: dok. Kementerian PUPR)
Kota Malang - Pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, Malang dibongkar tanpa izin. Padahal, stadion tersebut sebenarnya merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Namun polisi mengatakan bahwa pembongkaran itu bukan merupakan sebuah perusakan TKP, namun hanya perusakan fasilitas.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan bahwa meski Stadion Kanjuruhan merupakan TKP dari kasus Tragedi Kanjuruhan, pembongkaran pagar dan paving di area tersebut belum bisa dikatakan sebagai bentuk perusakan Tempat Kejadian Perkara.

Hal itu disebabkan karena lokasi TKP yang cukup luas dan pembongkaran yang dilakukan oknum-oknum itu terbilang tidak terlalu banyak. Sehingga tidak berpengaruh pada TKP kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Kalau perusakan TKP (saya) kira tidak, karena TKP stadion cukup luas, yang dibongkar hanya pagar besi dan paving sehingga tidak bisa dikatakan perusakan TKP," ujar Wahyu saat dihubungi detikJatim, Minggu (11/12/2022).

Wahyu menambahkan bahwa kasus pembongkaran aset stadion Kanjuruhan itu masuk dalam perusakan fasilitas. Seperti diketahui, sejumlah orang itu melakukan pembongkaran pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter.

Tidak hanya pagar, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar oleh sejumlah oknum tersebut."Itu masuknya perusakan sasilitas stadion," kata Wahyu.

Pembongkaran tanpa izin ini pertama kali diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada 28 November 2022. Kini temuan itu telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 Desember 2022.

Wahyu menerangkan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait pembongkaran pagar stadion itu. Sejumlah saksi diperiksa hingga akhirnya penanganan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setidaknya sampai ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Saksi-saksi itu terdiri dari pihak Dispora Kabupaten Malang, Pekerja Proyek, dan Penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar stadion kanjuruhan.

"Saksi-saksi itu yang kita periksa dari Dispora, pekerja, sama penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar berinisial H. Si H ini orang sipil, bukan berasal dari instansi manapun," terangnya.

Selain pemeriksaan saksi, petugas kepolisian juga telah melakukan olah TKP. Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu dilakukan. "Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih didalami," tuturnya.

Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.

Sebagai informasi setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Presiden Joko Widodo memerintahkan PUPR untuk merobohkan dan membangun ulang stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang itu.


(abq/iwd)


Hide Ads