Kejaksaan Tinggi Jatim mengembalikan berkas perkara atau P19 kasus tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim. P19 kali ini adalah kali kedua, mengingat sebelumnya telah dilakukan pada Senin (7/11).
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan P19 itu dilakukan usai melakukan sejumlah pertimbangan dan penelitian kembali secara detail.
"Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan atas nama tersangka AHL dari PT.LIB, SS dan AH dari Panpel, hingga WSP, BSA, dan HM dari Anggota Polri," kata Fathur kepada detikJatim, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathur menjelaskan Tim JPU mengembalikan berkas pada Kamis (1/12). Mereka mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan.
"Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, JPU menyerahkan berkas perkara ke penyidik," ujarnya.
Perihal petunjuk JPU yang belum dipenuhi, Fathur menegaskan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. Ia berdalih, hal itu masuk dalam materi perkara.
(pfr/iwd)