Polres Malang mengakomodir laporan tiga korban Tragedi Kanjuruhan. Termasuk membangun komunikasi untuk menyelaraskan pemahaman.
"Ada beberapa hal yang kami sudah komunikasikan dengan kuasa hukum dan Sam Anto Baret dan Alhamdulillah diskusi berjalan sangat baik dan kita membahas progres penanganan-penanganan yang bisa kita lakukan," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (15/11/2022).
"Di satu sisi kami juga menyelaraskan informasi-informasi yang selama ini mungkin terjadi miss," akunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholis menegaskan pihaknya turut mendengarkan beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan kuasa hukum dari Aremania Menggugat. Terkait laporan yang dilayangkan maupun tindak lanjutnya.
"Beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan, baik mengenai pelaporan maupun progres ke depan kita sudah mencapai pemahaman yang sama dan semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kami kepada warga Kabupaten Malang," tegas Kholis.
"Jadi kami sudah berbicara secara teknis mengenai keberlanjutan mengenai pelaporan yang sudah disampaikan kepada kami dalam rangka mempertimbangkan efektifitas proses ada beberapa hal yang sudah kami sepakati, sehingga penanganannya lebih fokus," sambungnya.
Pihaknya berharap, Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania Menggugat dapat membantu mengumpulkan data sekaligus menghadirkan saksi atau korban yang nantinya dibutuhkan keterangannya.
"Maupun nanti bisa menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki. Jadi penanganannya bisa terkomunikasikan dengan baik, kemudian dari pihak saksi maupun korban bisa terlayani dengan baik di Polres Malang," tandasnya.
Kholis belum dapat memastikan apakah penanganan dilaksanakan di Polres Malang atau Polda Jawa Timur. Karena harus menunggu hasil gelar perkara.
"Dengan gelar perkara itu nanti bisa ada konklusi menyatakan bahwa kita masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi yang lain atau bukti-bukti yang lain atau tindak lanjut ke depan. Bergantung pada hasil gelar perkara," pungkasnya.
Sementara Ketua tim advokasi Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menyatakan Polres Malang telah menyambut baik itikad dari keluarga korban untuk melapor.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah memberikan cukup ruang bagi keluarga korban untuk membuka Tragedi Kanjuruhan seterang-terangnya.
"Pak Kapolres menyambut baik terkait itikad kita untuk melaporkan. Laporan kita terima, untuk selanjutnya kita mendalami soal saksi- saksi yang menjadi pendukung," imbuh Djoko.
"Terima kasih Polres Malang sudah cukup memberikan ruang bagi kita untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," tandasnya.
(abq/iwd)