Empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang. Mereka melapor atas dugaan pembunuhan dalam tragedi malam 1 Oktober 2022 lalu.
Didampingi kuasa hukum dari Sekretaris Bersama (Sekber) Aremania Menggugat, keluarga para korban melapor ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).
Setelah laporan diterima petugas SPKT, para keluarga korban memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres Malang terkait laporan yang diajukan hingga sekitar pukul 14.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan laporannya adalah terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pertama-tama oleh pihak kepolisian sudah diterima (Laporan) dengan baik, intinya kami dilayani dengan baik. Dan hari ini dalam proses belum selesai (Pemeriksaan)," ungkap Djoko kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (14/11/2022).
Menurut Djoko pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan hari ini akan berlanjut esok hari. Pihaknya berharap, laporan empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan nantinya dapat diterima oleh polisi.
"Jadi kita sepakati besok dilanjutkan dan proses masih berjalan. Harapan kami laporan bisa diterima nanti. Kita ikuti mekanisme itu," tuturnya.
Djoko menegaskan keempat keluarga korban melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian korban dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab itu adalah oknum yang melakukan penembakan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan terjadi.
Baca juga: Melihat Pemulihan Arema FC Pascatragedi |
"Pihak-pihaknya itu ya kapolda, ya kapolres yang pada saat itu menjabat dan tentunya harapan kami yang paling pokok itu adalah pihak-pihak yang melakukan penembakan (Gas air mata) di stadion Kanjuruhan, yang menembakkan gas air mata itu dapat diadili sebagai mana mestinya. Poinnya di sana," tegasnya.
"Persoalan nanti mengembang, kemudian pihak-pihak siapa yang terlibat dalam persoalan ini, tentunya kita juga masukkan Pasal 55 dan 56 terkait siapa saja yang turut serta dalam, berkontribusi sehingga persoalan ini terjadi dan menimbulkan 135 orang itu meninggal," sambung Djoko.
Djoko menyebut keempat korban yang melapor di antaranya adalah suami korban, kakak kandung korban, anak sekaligus kakak korban. Kesemuanya adalah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Untuk korban di antaranya ada suami korban, kakak kandung korban serta anak sekaligus kakak korban. Harapan kami semoga keluarga korban yang mau melapor ini mendapatkan keadilan yang semestinya," pungkas Djoko.
(abq/fat)