Kejaksaan telah menerima 3 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim. Namun 3 berkas itu per hari ini telah dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan per hari ini, Senin (7/11/2022) JPU telah mengembalikan ketiga berkas itu kepada penyidik Polda Jatim.
Proses pengembalian berkas atau P19 itu disertai dengan petunjuk agar para penyidik Polda Jatim melengkapi sejumlah materi dalam 3 berkas perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Fathur enggan menyampaikan lebih detail tentang materi apa saja yang perlu dilengkapi kepada penyidik. Fathur menyebut petunjuk itu masuk dalam pokok perkara, sedangkan perkara ini belum disidangkan.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidik, tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (7/11/2022).
Ia memastikan bahwa penyidik belum melengkapi berkas perkara itu. Baik dalam hal sangkaan pasal, tersangka, hingga pihak lainnya. Menurutnya materi itu kurang didalami.
"Secara garis besar, dalam 3 berkas perkara itu masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiel terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi itu," ujarnya.
Di dalam 3 berkas perkara itu, kata Fathur, penyidik menyebut bila tersangka AHL dari PT LIB dikenakan sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, SS dan AH dari Panpel disangka dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Untuk WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP," tuturnya.
(dpe/fat)