Iwan Budianto tengah menjadi perbincangan di media sosial. Ini terkait sepak terjangnya dalam dunia sepakbola Indonesia selama ini, dan statusnya sebagai Waketum PSSI sekaligus pemilik mayoritas saham Arema FC.
Arema FC sendiri usai mengalami Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa hingga 135. Menanggapi tragedi itu, Iwan menyebutnya sebagai sebuah musibah.
Iwan mengaku tak tahu jika hak dan kewajiban suporter ternyata dilindungi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Ini disampaikan di Kemenpora, Jakarta pada Kamis, (6/10/2022).
"Jadi begini. Kan ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Tadi kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang di dalamnya juga mengatur tentang suporter," kata Iwan kepada wartawan saat itu.
"Bahwa suporter itu harus berbadan hukum. Bahwa badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yang menaunginya. Kemudian harus ada rekomendasi dari induk cabang olahraganya (PSSI). Itu tadi kami ditugaskan juga untuk mensosialisasikan ke masing-masing supporter fans dari klub-klub yang bertanding di bawah PT Liga Indonesia Baru (LIB)," ujarnya menambahkan.
Berikut Hak dan Kewajiban Suporter dalam UU SKN
Hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN. Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.
-Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, "Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
-Ayat (2) Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
-Ayat (3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
-Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
-Ayat (5) UU 11/2022, Suporter olahraga memiliki hak: mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga; mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya; mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
-Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
-Ayat (7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Simak Video " Waketum PSSI Dicecar 70 Pertanyaan oleh Polisi Soal Tragedi Kanjuruhan"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/sun)