Akmal Minta Bos Besar Arema yang Tanggung Jawab soal Tragedi Kanjuruhan

ADVERTISEMENT

Kabar Sepakbola

Akmal Minta Bos Besar Arema yang Tanggung Jawab soal Tragedi Kanjuruhan

Tim detikSport - detikJatim
Sabtu, 29 Okt 2022 16:34 WIB
Mochamad Iriawan alias Iwan Bule terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2019-2023. Pemilihan Ketua Umum PSSI dilaksanakan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan PSSi di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (2/11/2019). Iwan Bule didampingi dua orang wakil yaitu Cucu Sumantri dan Iwan Budianto.
Iwan Budianto, pemilik saham mayoritas Arema FC/(Foto: Rifkianto Nugroho)
Malang -

Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (IB) dinilai harus bertanggung jawab dari pihak Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan. Ini disampaikan oleh Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.

Menurut Akmal, selain menjabat sebagai Waketum PSSI, Iwan Budianto merupakan pemilik saham mayoritas Arema. Iwan terungkap memiliki 3750 lembar saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) per 10 Mei 2022, yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.

Akmal tidak setuju pihak Arema yang harus bertanggung jawab adalah Gilang Widya Pramana. Belum lama ini Gilang dipanggil oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/10/2022).

"Yang harus dipanggil ya Iwan Budianto. Kalau korporasi, misalnya PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama (Akhmad Hadian Lukita)," kata Akmal dalam keterangannya seperti dilansir dari detikSport, Sabtu (29/10/2022).

"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi," ujarnya menambahkan.

Dia menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi di mana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai korporasi," lanjut Akmal.

Menurut Akmal, di level korporasi ini, adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasikan sesuai dengan jabatannya. Dia memberikan contoh pada tubuh PSSI.

"PSSI termasuk korporasi. Maka tanggung jawabnya di ketua (Mochamad Iriawan)," tutur Akmal.

"Karena Iwan Budianto posisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional korporasi. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka," ucapnya.

Tak ada nama Gilang Widya Pramana dalam jajaran BOD (Board Of Directors) Arema. Yang tertera Direktur Utama adalah Iwan Budianto, Agoes Soerjanto (Komisaris Utama), Ruddy Widodo (Direktur), dan Tatang Dwi Arifianto (Komisaris).

Sebelumnya, sudah luas tersebar detail komposisi pemegang saham di tim Arema. Dalam akta perusahaan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia per 10 Mei 2022 yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan, Iwan Budianto menjabat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 3.750 lembar saham atau senilai Rp 3,75 miliar.

Berikutnya ada nama PT Rans Entertainment Indonesia. Perusahaan milik Raffi Ahmad itu menguasai 500 lembar saham senilai Rp 500 juta. Sedangkan PT Juragan Sembilan Sembilan Corp yakni perusahaan milik Gilang Widya Pramana yang di Arema FC berposisi sebagai presiden klub menguasai 750 lembar saham atau senilai Rp 750 juta.

Komposisi itu menggambarkan 'kekuatan' Iwan Budianto di dalam manajemen Arema. Seandainya saham milik Raffi Ahmad dan Gilang Widya digabungkan, masih belum bisa menyaingi kepemilikan saham Iwan Budianto.



Simak Video " Waketum PSSI Dicecar 70 Pertanyaan oleh Polisi Soal Tragedi Kanjuruhan"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/sun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT