TGIPF Ungkap PSSI-PT LIB Belum Beri Santunan ke Korban Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Ungkap PSSI-PT LIB Belum Beri Santunan ke Korban Tragedi Kanjuruhan

Tim DetikJatim - detikJatim
Jumat, 28 Okt 2022 18:02 WIB
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/rwa.
TGIPF ungkap PSSI dan PT LIB belum memberikan santunan kepada korban Tragedi Kanjuruhan (Foto: ANTARA FOTO/R D Putra)
Malang -

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum memberikan santunan apapun kepada korban Tragedi Kanjuruhan. Hal ini diungkapkan dalam laporan investigasinya.

Laporan investigasi TGIPF sendiri telah diserahkan Presiden Jokowi. Laporan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md selaku ketua TGIPF ke Jokowi pada Sabtu (15/10).

Dari laporan investigasi setebal 166 lembar ini, TGIPF merinci jumlah nominal santunan yang diberikan secara resmi kepada korban jiwa Tragedi Kanjuruhan. Laporan itu terbagi menjadi tiga poin a hingga c.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin pertama santunan berasal dari Pemerintah Pusat kepada korban meninggal dunia. Disebutkan setiap ahli waris korban mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, santunan juga datang dari Pemprov Jatim dan Pemkab Malang serta Bank Jatim.

"Santunan dari Pemerintah Pusat untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing sebesar Rp 10 juta. Korban luka berat sebesar Rp 5 juta dan korban luka ringan sebesar Rp 2 juta," demikian laporan TGIPF yang dilihat detikJatim, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENT

"Santunan yang diberikan Bank Jatim pada 70 keluarga ahli waris dengan jumlah santunan Rp 350 juta," tambah keterangan laporan itu.

Dalam temuan TGIPF, Manajemen Arema FC juga turut memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, luka berat dan ringan. "Santunan dari Arema FC untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 10 juta. Luka luka berat Rp 5 juta dan ringan Rp 2 juta," terang laporan TGIPF.

Lalu pada poin c, TGIPF mengungkapkan PSSI dan PT LIB secara resmi belum memberikan santunan apapun. Hal ini sangat kontras, karena kedua pihak ini dianggap sebagai penyelenggara dan operator liga.

"Belum ada santunan dari PT LIB dan PSSI," demikian bunyi singkat laporan TGIPF.

Tragedi Kanjuruhan pecah usai laga antara Arema FC kontra Persebaya pada 1 Oktober 2022. Laga yang digelar mulai pukul 20.00 WIB itu berakhir dengan kericuhan dengan data terakhir per 21 Oktober 2022 sebanyak 794 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, sebanyak 135 meninggal dunia.

Simak video 'Suporter Desak PSSI Gelar Kongres Luar Biasa Buntut Tragedi Kanjuruhan':

[Gambas:Video 20detik]



(abq/iwd)


Hide Ads